Ini Kata Kadishub soal Alphard Metromini
JAKARTA — Kepala Dinas
Perhubungan DKI Jakarta Muhammad tidak mempermasalahkan pemilik
kendaraan pribadi yang mengubah warna mobilnya menjadi seperti angkutan
umum. Pemiliknya pun tidak perlu izin dari Dinas Perhubungan DKI
Jakarta.
Menurut Akbar, hal tersebut sah, selama kendaraan pribadi
tersebut tidak digunakan untuk mengangkut penumpang sehingga mobil
Toyota Alphard yang dicat mirip warna metromini tidak menyalahi aturan.
"Melihat
gambarnya itu kan mobil pribadi karena pelatnya hitam. Artinya, dia
tidak digunakan untuk mengangkut penumpang. Jadi, enggak perlu izin dari
Dinas Perhubungan kalau itu tidak digunakan untuk mengangkut
penumpang," kata Akbar kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2014).
Meski
begitu, Akbar menyarankan agar pemilik kendaraan menyesuaikan warna
kendaraan dengan yang tertera di STNK. "Soalnya, urusannya nanti di
kepolisian karena warna kendaraan harus sama dengan yang tertera di
STNK," ujarnya.
Mobil Toyota Alphard yang dicat oranye disertai
kombinasi garis biru seperti warna khas metromini diketahui bernomor
polisi B 61 TUH. Terdapat tulisan "metromini" di badan
mobilnya.(kompas/20/2/14)
No comments:
Post a Comment